carapembatalaneasycash.my.id

Untuk pengaduan dan kepentingan pelanggan, Easycash telah membuka saluran pengaduan. Jika Anda mengalami kesulitan atau ketidakpuasan apapun, Anda dapat mengajukan keluhan atau memberikan saran untuk perbaikan pelayanan kami dengan cara berikut:

1. Saluran Pengaduan
2. Jenis Pengaduan Tim Pengaduan Tangani
Saluran pengaduan kami utamanya menghandle beberapa jenis pengaduan ini: Penipuan, Masalah Collection Telemarketing atau Pelayanan Customer Service. Jika anda mengalami kerugian finansial karena Penipuan, atau terhadap petugas Collection Telemarketing dan Customer Service tidak puas atau saran lainnya, silahkan hubungi kami melalui Saluran Pengaduan ini dan jelaskan secara detail, termasuk dengan melampirkan bukti terkait yang mendukung kami untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.
 
3. Proses Penanganan Pengaduan
SLA: Tergantung Kompleksitas dari masalah itu, Masalah sederhana akan dikerjakan tidak lebih dari 7 hari, apabila rumit tidak akan lebih dari 15 hari.
 
4. Dokumen yang harus dipersiapkan
1) Informasi Dasar Pengguna: Nomor Registrasi;Nomor yang bisa dihubungi;Alamat Email;
2) Kronologi Masalah dan Bukti: Silahkan jelaskan secara detail pengaduannya, termasuk semua bukti pendukung seperti screenshot/rekaman video/rekaman suara.
3) Apabila ada Sakit Keras/Bencana Alam/Meninggal Dunia/Pemutusan Hubungan Kerja/Kerugian Finansial karena Penipuan, bisa berikan dokumen terkaitnya.
 
5. Hak dan Kewajiban Anda
1) Ketika pelapor mengajukan keluhan, dia harus objektif dan jujur serta bertanggung jawab atas keaslian materi yang diberikan. Ia tidak boleh memberikan informasi palsu atau mengarang atau memutarbalikkan fakta, dan tidak boleh melakukan tuduhan palsu atau menjebak orang lain.
2) Keputusan penanganan akan diberitahukan melalui telepon, SMS atau email, dan verifikasi isi pengaduan akan dijelaskan secara bersamaan, serta dasar dan alasan yang relevan dari keputusan tersebut.
3) Apabila pelapor merasa keberatan dengan hasil penanganan pengaduan, maka ia dapat menggunakan jalur hukum seperti lembaga mediasi pihak ketiga untuk menjaga haknya.
4) Selama proses pengaduan peraturan terkait dari otoritas pengatur harus dipatuhi, undang-undang, peraturan, dan peraturan nasional terkait harus dipatuhi, dan ketertiban sosial serta ketertiban kantor dan bisnis unit penanganan pengaduan harus dijaga.

HUBUNGI KAMI

| PINJAMAN

| PENDANAAN

Ikuti Kami

DEA TOWER 2 LANTAI 18-20 KAWASAN MEGA KUNINGAN
JL. MEGA KUNINGAN BARAT KAV. E4 NO. 1-2, Desa/Kelurahan Kuningan Timur,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKl Jakarta, Kode Pos: 12950

PERHATIAN

  • PT Indonesia Fintopia Technology menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama “Easycash”. Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Easycash (“Layanan Easycash”) merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dan Penerima Dana, sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak. Pastikan Anda memahami risiko yang ada sebelum Anda menggunakan Layanan Easycash.

  • Risiko pendanaan atau gagal bayar yang timbul dari penggunaan Layanan Easycash sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun.

  • Easycash, dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data dan informasi pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi, atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi disarankan untuk tidak menggunakan Layanan Easycash.

  • Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman sebelum menggunakan Layanan Easycash.

  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

  • Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum mengambil keputusan untuk menjadi Pemberi Dana ataupun Penerima Dana pada Easycash. Keputusan Pengguna untuk menggunakan Layanan Easycash menjadi bukti dan pengakuan bahwa Pengguna telah memahami informasi ini sepenuhnya.

  • Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Easycash dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

Hak Cipta © 2025 PT Indonesia Fintopia Technology. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.